Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Agustus 2026, dalam perkara korupsi jual beli gas PGN periode 2017-2021.
Majelis hakim menyatakan Hendi terbukti menerima 500 ribu dolar Singapura dari Komisaris Isargas Group Arso Sadewo terkait kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar USD15 juta.
Selain hukuman penjara, Hendi dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Uang pengganti 500 ribu dolar Singapura tidak lagi dibebankan karena telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Hakim menilai perbuatannya merugikan negara dan dilakukan di luar mekanisme korporasi resmi. Adapun hal yang meringankan yakni Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang tersebut.
