Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.
Ia menegaskan penerapan perampasan aset harus dilakukan secara adil dan tidak boleh disalahgunakan untuk menekan masyarakat maupun mengkriminalisasi pihak tertentu. Karena itu, Komisi III DPR tengah menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Habiburokhman menilai pelaksanaan UU Perampasan Aset membutuhkan aparat yang bersih dan berintegritas serta sanksi tegas bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
13 jenis tindak pidana yang diusulkan meliputi:
- Korupsi
- Narkoba dan psikotropika
- Terorisme
- Penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Kehutanan
- Lingkungan hidup
- Perpajakan
- Perbankan
- Perasuransian
- Pertambangan
- Kelautan dan perikanan
- Perdagangan orang
