Yogyakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi di CV Putra Kharisma, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui pendekatan langsung kepada badan Usaha.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan koordinasi dan verifikasi terhadap data kendaraan yang tercatat atas nama CV Putra Kharisma. Pendataan difokuskan untuk memastikan kendaraan yang masih dimiliki dan dikuasai perusahaan, kendaraan yang telah dijual atau dipindahtangankan, serta kendaraan yang mengalami perubahan status lainnya.
Hasil verifikasi selanjutnya akan diperbarui pada Aplikasi CERI Jasa Raharja. Pemutakhiran tersebut penting agar data kendaraan yang digunakan sebagai dasar penyampaian pengingat, pendataan, dan tindak lanjut kewajiban pembayaran memiliki tingkat akurasi yang lebih baik.
Penanggung Jawab Samsat Kota Yogyakarta, Vera Riezqi, mengatakan bahwa SIGAP Instansi tidak hanya berorientasi pada penagihan, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi dan memberikan edukasi kepada perusahaan mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Kami hadir untuk melakukan konfirmasi dan pemutakhiran data secara langsung. Data kendaraan yang akurat sangat penting karena kondisi di lapangan dapat berubah, misalnya kendaraan telah dijual, dipindahtangankan, tidak lagi beroperasi, atau masih dikuasai perusahaan tetapi belum memenuhi kewajibannya,” ujar Vera.
Menurutnya, pendekatan langsung kepada perusahaan dapat membantu menyelesaikan perbedaan antara data administrasi dan kondisi kendaraan yang sebenarnya. Dengan demikian, tindak lanjut dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan tidak hanya mengandalkan data yang tersimpan dalam sistem.
Kegiatan SIGAP Instansi juga memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan informasi, klarifikasi, maupun kendala yang dihadapi dalam memenuhi kewajiban kendaraan. Melalui komunikasi tersebut, petugas dapat memberikan penjelasan mengenai status kendaraan, kewajiban PKB dan SWDKLLJ, serta langkah yang perlu dilakukan apabila kendaraan telah dijual atau mengalami perubahan kepemilikan.
Perwakilan CV Putra Kharisma, Winda Parmawati, menyambut baik pelaksanaan pendataan langsung tersebut. Koordinasi dengan petugas dinilai membantu perusahaan mencocokkan kembali data administrasi kendaraan dengan kondisi aset yang saat ini dimiliki.
“Kegiatan ini membantu kami mengetahui dan memastikan kembali status kendaraan yang tercatat atas nama perusahaan. Apabila terdapat data yang perlu diperbarui atau kewajiban yang harus ditindaklanjuti, perusahaan dapat segera melakukan penyesuaian,” kata Winda.
Jasa Raharja terus mengoptimalkan SIGAP Instansi sebagai salah satu langkah intensifikasi kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Program ini menyasar perusahaan, badan usaha, lembaga, dan instansi pemerintah yang memiliki kendaraan dinas maupun kendaraan operasional.
Berbeda dengan pola penagihan secara umum, SIGAP Instansi mengedepankan verifikasi berbasis data dan komunikasi langsung. Petugas terlebih dahulu mencermati data kendaraan yang terindikasi belum melakukan daftar ulang, kemudian melakukan koordinasi untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan status kepemilikannya.
Kendaraan yang masih dimiliki dan memiliki kewajiban akan didorong untuk segera melakukan pembayaran. Sementara itu, kendaraan yang telah dijual, dipindahtangankan, rusak berat, tidak lagi dikuasai, atau memiliki ketidaksesuaian data akan dicatat untuk proses pemutakhiran lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas data sekaligus membuat proses pengingat dan penagihan lebih efektif. Data yang akurat juga diperlukan untuk mengukur potensi penerimaan, menyusun strategi tindak lanjut, serta menghindari penyampaian informasi kepada pihak yang sudah tidak menguasai kendaraan.
“Kami berharap perusahaan dan instansi dapat menjadi teladan dalam tertib administrasi dan pembayaran pajak kendaraan. Kepatuhan tersebut tidak hanya mendukung penerimaan daerah, tetapi juga memastikan terpenuhinya SWDKLLJ sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” lanjut Vera.
PKB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Adapun SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dihimpun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan SIGAP Instansi secara konsisten, Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran badan usaha dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor, memperkuat akurasi basis data, serta mendorong peningkatan tingkat kepatuhan dan collection rate di wilayah D.I. Yogyakarta.
Jasa Raharja juga mengajak seluruh perusahaan dan instansi untuk melakukan pengecekan berkala terhadap kendaraan yang tercatat atas nama lembaga masing-masing. Apabila terdapat perubahan kepemilikan atau status kendaraan, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian administrasi melalui kanal dan instansi yang berwenang.
Kegiatan SIGAP Instansi di CV Putra Kharisma diikuti oleh Winda Parmawati selaku perwakilan perusahaan dan Vera Riezqi selaku Penanggung Jawab Samsat Kota Yogyakarta.
