Malang – Penyebaran informasi mengenai program pembebasan pajak daerah terus diperluas hingga tingkat desa agar masyarakat dapat mengetahui kebijakan tersebut melalui saluran informasi di lingkungan tempat tinggalnya. Untuk mendukung hal itu, dilaksanakan kegiatan sosialisasi program pembebasan pajak daerah kepada Kepala Desa dan perangkat Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, senin (19 Oktober 2026).
Dalam pertemuan tersebut, petugas menyampaikan materi sosialisasi mengenai program pembebasan pajak daerah kepada kepala desa dan perangkat desa. Informasi diberikan agar pihak desa memahami program yang sedang disosialisasikan dan dapat membantu menyebarluaskannya kepada warga.
Salah satu langkah yang dibahas dalam kegiatan ini adalah penyampaian informasi melalui grup komunikasi RT dan RW setempat. Saluran tersebut diharapkan dapat membantu menjangkau warga secara lebih luas sehingga informasi mengenai program pembebasan pajak daerah dapat diterima tanpa harus menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan.
Keterlibatan pemerintah desa menjadi penting karena perangkat desa berhubungan langsung dengan masyarakat di wilayahnya. Dengan adanya informasi yang diterima dari petugas, pihak desa dapat meneruskan informasi tersebut kepada pengurus RT dan RW untuk kemudian disampaikan kepada warga.
Selain memperkenalkan program, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara petugas dan pemerintah desa dalam memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat. Komunikasi tersebut membantu menyamakan pemahaman mengenai informasi yang perlu diteruskan agar pesan yang diterima warga tetap jelas.
Melalui sosialisasi di Desa Druju, penyampaian informasi mengenai pembebasan pajak daerah diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Penyebaran informasi melalui jaringan RT dan RW diharapkan membantu warga mengetahui program yang tersedia serta memahami ketentuan yang berlaku.
