ewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara kompak.
Pembaruan KUHAP untuk Perlindungan Warga Negara
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan KUHAP baru memperkuat posisi warga negara dalam hukum. KUHAP terbaru mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, hak korban, kompensasi, restitusi, rehabilitasi, hingga keadilan restoratif.
“Di KUHAP yang lama, negara dan aparat penegak hukum terlalu powerful. KUHAP baru memperkuat hak warga dan peran advokat sebagai pendamping hukum,” ujar Habiburokhman.
KUHAP Baru Siap Mendukung KUHP 2023
Pengesahan KUHAP juga dibutuhkan menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026. KUHAP baru menekankan prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
14 Substansi Utama KUHAP yang Baru
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan nasional dan internasional
- Penyesuaian nilai hukum pidana sesuai KUHP baru
- Diferensiasi fungsional penyidik, penuntut, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, penuntut, dan koordinasi antarlembaga
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi
- Penguatan peran advokat
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif
- Perlindungan khusus kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, lansia
- Perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dan due process of law
- Mekanisme hukum baru: pengakuan bersalah & penundaan penuntutan korporasi
- Pertanggungjawaban pidana korporasi
- Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban
- Modernisasi hukum pidana: cepat, sederhana, transparan, akuntabel
Pengesahan KUHAP menegaskan komitmen DPR dan pemerintah untuk membangun sistem peradilan pidana yang adil, melindungi hak warga, dan memastikan perlindungan korban.
Dikutip dari kompas.com
