Legislator Soroti Perbedaan Selat Malaka dan Terusan Suez Terkait Pajak

Legislator Soroti Perbedaan Selat Malaka dan Terusan Suez Terkait Pajak

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan jalur buatan seperti Terusan Suez atau Terusan Panama.

Ia menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas wacana penerapan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik baru di tingkat global.

“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Hasanuddin menekankan pentingnya pemerintah memperhatikan ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Dalam Pasal 38, disebutkan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat.

Selain itu, Pasal 44 UNCLOS menegaskan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas. Konvensi tersebut juga menjamin kebebasan pelayaran selama kapal tidak melakukan aktivitas ilegal seperti survei tanpa izin atau kegiatan ekonomi yang melanggar hukum.

Menurut Hasanuddin, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, Purbaya Sadewa sempat mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.

Namun, Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UNCLOS.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga prinsip kebebasan pelayaran internasional sesuai hukum laut global.