Gunungkidul – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemilik angkutan umum terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan Door to Door (DTD) kepada pemilik angkutan umum perorangan pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Semugih, Rongkop, Kabupaten Gunungkidul ini merupakan bagian dari upaya proaktif Jasa Raharja dalam memperkuat pembinaan dan edukasi kepada para mitra angkutan umum mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Melalui kegiatan kunjungan langsung ini, petugas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik angkutan umum mengenai manfaat kepatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Selain mendukung tertib administrasi, pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU secara tepat waktu juga merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Purnomo selaku pemilik angkutan umum dan Ricky Permana Putra selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Samsat Gunungkidul. Melalui komunikasi secara langsung, petugas memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus membangun hubungan yang lebih erat dengan para mitra angkutan umum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib bayar.
Melalui kegiatan Door to Door (DTD) ini, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan mitra angkutan umum terhadap kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU. Diharapkan pendekatan secara langsung kepada pemilik angkutan umum dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, sehingga mampu mendukung terciptanya pelayanan transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah D.I. Yogyakarta.
Ricky Permana Putra selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Samsat Gunungkidul menyampaikan bahwa kegiatan Door to Door (DTD) kepada pemilik angkutan umum perorangan merupakan salah satu langkah proaktif PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta dalam meningkatkan kepatuhan mitra angkutan umum terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Menurutnya, pendekatan secara langsung menjadi cara yang efektif untuk membangun komunikasi sekaligus memberikan pemahaman kepada para pemilik angkutan mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan.
Ricky menjelaskan bahwa melalui kegiatan DTD, petugas tidak hanya menyampaikan edukasi mengenai kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU, tetapi juga memberikan informasi mengenai manfaat yang diperoleh dari kepatuhan tersebut. Selain mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor, kepatuhan dalam memenuhi kewajiban tersebut turut mendukung keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ricky berharap kegiatan Door to Door dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemilik angkutan umum di wilayah Gunungkidul. Menurutnya, sinergi antara Jasa Raharja dan para mitra angkutan umum menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU di wilayah D.I. Yogyakarta.
