Tak Panggil Bobby Nasution, KPK Hadapi Gugatan Praperadilan

Tak Panggil Bobby Nasution, KPK Hadapi Gugatan Praperadilan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut dilayangkan karena KPK dinilai tidak menjalankan perintah hakim untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan KPK telah melakukan tindakan yang disebutnya sebagai “pembangkangan hukum” karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Ia menyebut terdapat informasi mengenai hilangnya uang Rp2,8 miliar dalam perkara yang menyeret Kepala Dinas nonaktif PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang dinilai dapat dijelaskan oleh Bobby.

“Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Rektor USU Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp2,8 miliar yang pernah disita saat OTT Topan Ginting,” kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu, 29 November 2025.

MAKI juga mempermasalahkan KPK karena tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, meskipun dua kali mangkir dari panggilan resmi.

Gugatan praperadilan ini telah didaftarkan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Respons KPK

Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi informasi mengenai perintah hakim. Ia menyebut hakim tidak pernah memberikan perintah tegas untuk menghadirkan Bobby Nasution.

“(Hakim) pernah menyatakan atau menanyakan, ‘yang lainnya tolong dihadirkan.’ Nah, (jaksa) sempat menanyakan lagi, apakah Bobby juga perlu dihadirkan. Namun hakim tidak memberikan jawaban,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.

Asep juga mengungkapkan hasil penyidikan terkait dugaan keterlibatan Bobby. Ia menjelaskan bahwa tersangka sekaligus Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), yang merupakan pihak pemberi suap, tidak pernah menyebut adanya penyerahan uang kepada Bobby.

“Tidak ada informasi dari KIR yang menyatakan ia menyerahkan uang kepada saudara BN (Bobby Nasution),” kata Asep.

KPK menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan resmi dalam proses penyidikan.

Dikutip dari metrotvnews.com