Pemerintah menyalurkan santunan jaminan sosial (jamsos) senilai total Rp2,72 miliar kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Bekasi Timur. Penyaluran dilakukan secara bertahap guna memastikan seluruh hak keluarga korban terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya diberikan kepada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris mencakup beberapa komponen, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar. Selain itu, terdapat pula beasiswa bagi enam anak korban dengan nilai maksimal Rp458,5 juta, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.
Menurut Yassierli, pemberian beasiswa menjadi bagian penting untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak korban. “Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” katanya.
Dari total 16 korban meninggal dunia, sembilan korban telah menerima santunan, dengan delapan di antaranya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran santunan dilakukan dalam beberapa tahap sejak akhir April 2026.
Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Selanjutnya pada 30 April 2026, santunan disalurkan kepada ahli waris Adelia Rifani. Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali diberikan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Sementara itu, untuk tiga korban lainnya, yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses penyaluran santunan masih menunggu kelengkapan administrasi serta konfirmasi ahli waris.
Pemerintah juga masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap status Ida Nuraida untuk menentukan jenis manfaat yang akan diberikan, apakah termasuk kategori JKK atau JKM.
Menaker menegaskan pemerintah akan terus mengawal proses penyaluran santunan hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa kendala birokrasi.
