Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), disebut masih menjalani perawatan dan pemulihan pascaoperasi.
Nadiem dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025. Namun, kehadirannya masih bergantung pada kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyatakan hingga kini belum ada pembaruan resmi dari dokter yang menangani kliennya. Menurutnya, persidangan tidak dapat dilaksanakan apabila terdakwa belum dinyatakan sehat secara medis.
“Belum ada update dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang,” ujar Dodi kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut Nadiem telah dinyatakan sehat dan dapat kembali beraktivitas berdasarkan keterangan dokter. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut umum menerima informasi bahwa kondisi Nadiem memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Anang di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Meski demikian, Anang belum dapat memastikan apakah Nadiem akan hadir dalam persidangan pada Selasa. “Nanti kita lihat perkembangan besok,” ujarnya.
Sidang perdana kasus ini sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025. Namun, persidangan ditunda karena Nadiem masih menjalani pembantaran atau penangguhan masa penahanan akibat kondisi kesehatan.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Tiga nama pertama telah menjalani sidang dakwaan pada 16 Desember 2025, sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, jaksa mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM tersebut mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mengungkap adanya pihak-pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut, termasuk Nadiem Makarim yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan program strategis nasional di sektor pendidikan serta mantan pejabat tinggi negara. Persidangan lanjutan akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Nadiem Makarim dan para terdakwa lainnya.
Dikutip dari cnnindonesia.com
