Koalisi Sipil Tanggapi Rencana Pilkada Lewat DPRD di Masa Bencana Nirempati

Koalisi Sipil Tanggapi Rencana Pilkada Lewat DPRD di Masa Bencana Nirempati

Sejumlah organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menolak usul pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD, di tengah penanganan dampak banjir dan longsor yang masih berlangsung di Sumatra.

Koalisi menilai pembahasan perubahan mekanisme Pilkada seharusnya memperhatikan prioritas rakyat yang terdampak bencana. Usulan pilkada via DPRD dianggap mencerminkan nafsu kekuasaan tanpa empati terhadap kondisi masyarakat saat ini.

“Oleh karena itu kami menganggap apa yang diusulkan, dikaitkan dengan kondisi penanganan bencana yang masih menjadi persoalan, adalah tindakan nirempati,” kata peneliti Perludem Haikal, mewakili koalisi, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Koalisi menegaskan, Pilkada tak langsung berpotensi mengurangi kedaulatan rakyat dan membuka ruang transaksi politik di balik pintu parlemen atau DPRD, sehingga inkonstitusional. Menurut koalisi, masalah utama Pilkada bukan mekanisme pemilihan, melainkan tata kelola politik dan tingginya ongkos politik yang tidak terkendali.

Mengacu pada riset Muhtadi (2018), sekitar 25–33 persen pemilih pada Pemilu 2014 terpapar politik uang, dan angka ini berpotensi meningkat pada Pemilu 2019, 2024, serta Pilkada 2024. Ongkos politik yang tinggi juga disebabkan oleh mahar politik selama proses pencalonan, mulai dari konsolidasi dukungan partai, biaya survei elektabilitas, hingga belanja komunikasi dan jaringan politik.

“Dengan demikian, tingginya ongkos Pilkada bukanlah akibat mekanisme pemilihan langsung, melainkan proses pencalonan yang transaksional dan tidak akuntabel,” kata koalisi.

Koalisi menekankan bahwa mengubah sistem Pilkada menjadi tak langsung bukanlah solusi. Penerapan logika ini secara konsisten berpotensi mengubah sistem pemilu secara keseluruhan menjadi tak langsung.

“Berdasarkan uraian di atas, Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu dengan tegas menolak wacana pengembalian Pilkada kepada DPRD,” tegas koalisi.

Koalisi ini terdiri lebih dari 10 organisasi sipil, termasuk Perludem, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), serta Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet).

Dikutip dari cnnindonesia.com