Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Januari 2026. Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu strata satu (S-1) Fakultas Hukum yang disebut diterbitkan Universitas Azzahra, Jakarta Timur.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Hellyana mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada 29 Desember 2025.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan karena kliennya telah memiliki agenda kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan. Selain itu, pada Selasa, 6 Januari 2026, Hellyana juga diwajibkan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan, sehingga kami memohon kiranya pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026,” ujar Zainul Arifin dalam keterangannya, Senin, 29 Desember 2025.
Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah penyidik menerima laporan polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Barang bukti yang dikantongi penyidik antara lain tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendiktisaintek RI yang mencantumkan Hellyana tercatat masuk Universitas Azzahra pada 2013. Selain itu, terdapat fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum yang diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012 atas nama Hellyana.
Penyidik juga menyita surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani Hellyana dengan mencantumkan gelar Sarjana Hukum (SH).
Setelah penetapan tersangka, Dittipidum Bareskrim Polri mengirimkan surat pemberitahuan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025 tersebut menyatakan Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Dalam perkara ini, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dikutip dari metrotvnews.com
