Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang mengirimkan 1.882 narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sebagai upaya menekan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
“Kami mendukung langkah Menteri Imipas mengirim ribuan napi high risk ke Nusa Kambangan. Kami berharap kebijakan ini mampu menekan, bahkan menghapus, peredaran narkoba di dalam penjara yang selama ini masih kerap terjadi,” kata Mafirion di Jakarta, Selasa.
Mafirion menegaskan, peredaran narkoba di dalam lapas telah mencapai level memprihatinkan. Penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi justru sering berubah menjadi pusat kendali jaringan narkotika.
“Ini adalah alarm serius bagi sistem pemasyarakatan kita. Jika tidak ditangani secara tegas dan terukur, penjara akan terus menjadi bagian dari masalah, bukan solusi,” ujarnya.
Pemindahan napi high risk ke Nusa Kambangan dilakukan dengan alasan pengamanan. Pulau ini dikenal sebagai kawasan dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia, memiliki lapas super maksimum dengan pengawasan ketat, akses terbatas, serta sistem pengendalian yang sulit ditembus jaringan kriminal. Kondisi geografisnya yang terpisah dari daratan utama juga efektif memutus komunikasi ilegal narapidana dengan jaringan di luar lapas.
“Penempatan napi high risk harus dilakukan di lokasi yang benar-benar mampu mengendalikan risiko. Nusa Kambangan memiliki karakteristik khusus yakni pengamanan berlapis, pengawasan ketat, serta keterbatasan akses yang membuatnya lebih ideal untuk menampung narapidana dengan tingkat ancaman tinggi,” ungkap Mafirion.
Mafirion menekankan bahwa pemindahan napi saja tidak cukup. Penegakan hukum terhadap oknum petugas lapas yang terlibat peredaran narkoba juga harus dilakukan secara tegas.
“Jika ada petugas yang terbukti terlibat, harus dipecat dan dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada toleransi atau pengampunan, karena mereka telah menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangan negara,” tegas Mafirion.
Legislator asal Riau ini berharap kebijakan pengiriman napi high risk ke Nusa Kambangan menjadi titik balik dalam pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
“Target akhirnya jelas yakni lapas harus benar-benar bersih dari narkoba dan kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.882 narapidana high risk dari berbagai daerah di Indonesia telah dipindahkan ke Nusa Kambangan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dikutip dari antaranews.com
