Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Jumat mengalami kenaikan. Harga emas naik Rp7.000 dari sebelumnya Rp2.570.000 menjadi Rp2.577.000 per gram.
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.432.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi penjual non-NPWP. PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam Jumat
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.338.500
Harga emas 1 gram: Rp2.577.000
Harga emas 2 gram: Rp5.094.000
Harga emas 3 gram: Rp7.616.000
Harga emas 5 gram: Rp12.660.000
Harga emas 10 gram: Rp25.265.000
Harga emas 25 gram: Rp63.037.000
Harga emas 50 gram: Rp125.995.000
Harga emas 100 gram: Rp251.912.000
Harga emas 250 gram: Rp629.515.000
Harga emas 500 gram: Rp1.258.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.517.600.000
Dikutip dari antaranews.com
