Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isu pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian. Pelaporan tersebut berkaitan dengan kritik yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan komedi bertajuk “Mens Rea”.
Supratman mengaku belum mengetahui secara rinci substansi laporan yang ditujukan kepada Pandji. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus dicermati berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur nggak? Yang ada diatur di dalam,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, dirinya belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai dugaan unsur pidana dalam laporan tersebut. Pemerintah, menurutnya, akan melihat perkembangan kasus tersebut sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
“Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya,” ujarnya.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid menyebutkan bahwa laporan diajukan karena Pandji dinilai menyampaikan narasi yang dianggap merendahkan dan memfitnah organisasi Islam terbesar di Indonesia.
“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1).
Rizki juga menjelaskan bahwa dalam narasinya, Pandji dianggap menyebut NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Langkah Kepolisian
Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan analisis terhadap sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Proses ini dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dikutip dari antaranews.com
