RUU Hukum Acara Perdata Resmi Diusulkan melalui Inisiatif DPR

RUU Hukum Acara Perdata Resmi Diusulkan melalui Inisiatif DPR

Pemerintah bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata diajukan sebagai inisiatif DPR.

“Disepakati bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu, yang dipantau secara daring.

Habiburokhman menjelaskan, RUU Hukum Acara Perdata yang sebelumnya menjadi inisiatif pemerintah diambil alih oleh DPR agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat berjalan lebih cepat. Menurutnya, apabila RUU tersebut diajukan sebagai inisiatif DPR, maka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas akan lebih sedikit dibandingkan jika diajukan oleh pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III DPR RI tersebut. “Selanjutnya, kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” ujar Edward yang akrab disapa Eddy.

Sebelumnya, Eddy menyampaikan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia menegaskan Komisi III DPR RI akan melibatkan kalangan akademisi untuk memberikan aspirasi, masukan, dan penyempurnaan terhadap materi yang dibahas.

“Nantinya, Komisi III DPR RI pasti akan mengundang para akademisi untuk dapat memberikan aspirasi, masukan, dan perbaikan terhadap materi yang ada,” kata Eddy dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta, Rabu, 19 November.

Ia mencontohkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan telah mengakomodasi berbagai peraturan Mahkamah Agung, termasuk surat edaran yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Menurut Eddy, pendekatan serupa juga akan diterapkan dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Dikutip dari antaranews.com