Banjarnegara – Jasa Raharja terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui langkah-langkah proaktif di lapangan. Penanggung Jawab Samsat Banjarnegara, Afriyansya Prayogo, melakukan kunjungan resmi ke RS Islam Banjarnegara untuk memastikan keterjaminan pelayanan bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas.
Kunjungan ini bertujuan untuk menyelaraskan data pasien dengan status penjaminan secara langsung. Dengan adanya koordinasi tatap muka, kendala administrasi dapat diminimalisir sehingga pasien bisa fokus sepenuhnya pada proses pemulihan medis.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Purwokerto, Roy Januar, menegaskan bahwa operasional Jasa Raharja merupakan wujud nyata implementasi negara hadir untuk masyarakat. Beliau merujuk pada landasan hukum utama Jasa Raharja, yaitu, UU No. 33 Tahun 1964 (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang). UU No. 34 Tahun 1964 (Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
“Kami bergerak berdasarkan amanat Undang Undang. Melalui kunjungan ke rumah sakit ini, kami ingin memastikan bahwa hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dengan cepat dan tepat. Fokus kami adalah pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Koordinasi intensif antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan guarantee letter (surat jaminan). Dengan demikian, pasien maupun keluarga tidak perlu lagi merasa khawatir dengan biaya perawatan selama di rumah sakit, sejauh dalam batas plafon yang ditentukan.
“Kehadiran kami di rumah sakit adalah bentuk jemput bola. Kami tidak ingin ada korban yang terhambat pelayanannya karena masalah administrasi. Sinergi ini akan terus kita jaga demi pelayanan publik yang optimal,” tambahannya
