Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka penyusunan revisi rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh 10 peserta dari lima fraksi serta sejumlah narasumber yang memberikan masukan terhadap pembahasan regulasi tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, mengatakan rapat digelar untuk mendengarkan berbagai pandangan dan masukan dari sejumlah pihak terkait guna memperkaya pembahasan RUU PPRT.
“Oleh karena rapat tidak untuk mengambil keputusan, maka rapat dapat kita mulai dan rapat terbuka untuk umum,” kata Bob Hasan dalam siaran YouTube DPR, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa rapat dijadwalkan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Namun, durasi rapat dapat diperpanjang mengingat jumlah narasumber yang hadir lebih dari empat orang.
“Narasumber akan memberikan masukan dan pendalaman,” ujarnya.
Sejumlah Tokoh Hadir dalam RDPU
Dalam RDPU tersebut, sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi turut hadir untuk memberikan pandangan terkait revisi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Beberapa peserta yang hadir di antaranya anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka; Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor; Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur; serta Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (Jakarta Feminist), Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, perwakilan Bangsa Indonesia Institut Sarinah, serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Masukan dari berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi pembahasan revisi RUU PPRT, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dikutip dari metrotvnews.com
