Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti potensi ketidakpastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rieke menilai terdapat inkonsistensi dalam prinsip dasar RUU tersebut.
Menurutnya, di satu sisi rancangan undang-undang itu menganut asas kewarganegaraan tunggal, namun di sisi lain juga membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda.
“RUU ini di satu sisi menganut asas kewarganegaraan tunggal, tetapi di sisi lain membuka ruang kewarganegaraan ganda. Ini berpotensi menimbulkan multitafsir,” ujar Rieke.
Kriteria kewarganegaraan ganda dinilai masih abstrak
Rieke menilai sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut masih bersifat abstrak, khususnya terkait kriteria “berjasa luar biasa” dan “kepentingan strategis negara” dalam pemberian kewarganegaraan ganda.
Menurutnya, tanpa parameter yang jelas dan terukur, aturan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan kriteria dapat membuka peluang politisasi bahkan praktik jual beli kewarganegaraan.
“Ini bisa berbahaya karena berpotensi dipolitisasi atau bahkan diperjualbelikan,” katanya.
Mekanisme stateless dinilai belum kuat
Selain itu, Rieke juga menilai mekanisme penanganan warga tanpa kewarganegaraan atau stateless dalam RUU tersebut belum memiliki standar pembuktian yang kuat.
Kondisi ini dinilai kontradiktif karena justru berpotensi merugikan kelompok yang membutuhkan perlindungan negara.
Di sisi lain, ia juga mengkritisi proses pemberian kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang dinilai masih terlalu birokratis dan melibatkan banyak lembaga tanpa kejelasan batas waktu.
Menurutnya, situasi tersebut berpotensi membuka celah maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan.
Dorong aturan lebih transparan dan objektif
Rieke menilai kebijakan terhadap diaspora Indonesia juga belum disusun secara komprehensif dan masih bersifat administratif.
Ia mendorong agar Indonesia tetap mempertahankan asas kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian terbatas yang dilakukan secara selektif.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perumusan kriteria kewarganegaraan ganda yang objektif, transparan, serta berbasis mekanisme profesional.
Rieke juga mengusulkan penguatan perlindungan bagi kelompok stateless melalui standar pembuktian yang jelas serta mekanisme banding administratif.
“Transparansi dan akuntabilitas harus dipastikan dalam setiap proses pemberian status kewarganegaraan,” ujarnya.
