Abdullah dari Fraksi PKB mendorong pemerintah bersama pengelola platform digital dan media sosial untuk membangun serta membiayai pusat rehabilitasi bagi pecandu judi online (judol) di seluruh daerah.
Menurut Abdullah, perusahaan platform digital tidak boleh hanya menikmati keuntungan dari tingginya trafik pengguna, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk maraknya iklan judi online di media sosial.
Ia menilai fasilitas rehabilitasi di Indonesia saat ini masih sangat terbatas dan belum sebanding dengan masifnya penyebaran judi online. Oleh karena itu, negara perlu hadir dengan memastikan tersedianya pusat pemulihan di berbagai wilayah.
Abdullah juga menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam menangani kecanduan judi online. Ia mencontohkan negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang telah mengintegrasikan penanganan judi online melalui rehabilitasi, tidak hanya mengandalkan pemblokiran dan penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kecanduan judi online merupakan bentuk gangguan perilaku (behavioral addiction) yang dapat menyebabkan hilangnya kontrol diri serta memicu tindakan kriminal. Sejumlah kasus kejahatan, seperti penganiayaan, pembunuhan, hingga penggelapan dana, disebut berkaitan dengan praktik judi online.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online di Indonesia telah mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga telah menjadi krisis sosial dan ekonomi nasional.
Untuk itu, Abdullah menekankan perlunya regulasi yang kuat agar platform digital wajib berkontribusi dalam membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judi online. Ia berharap langkah tersebut dapat menekan dampak negatif sekaligus mencegah munculnya pelaku kejahatan baru akibat kecanduan judol.
