Klaten – Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) menyampaikan Seruan Moral dalam Pertemuan Nasional (Pernas) XIII yang berlangsung pada 4-6 Juni 2026 di RRPS Klaten, Jawa Tengah. Mengusung tema “FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila”, forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait kondisi demokrasi, hukum, ekonomi, lingkungan, pendidikan, dan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam pernyataannya, FMKI menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari melemahnya kualitas otonomi daerah, fungsi pengawasan parlemen, independensi penegak hukum, hingga meningkatnya praktik militerisasi di ruang sipil.
FMKI juga menyoroti sejumlah isu hukum dan HAM, seperti pembentukan undang-undang yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta perlindungan terhadap kelompok rentan yang dinilai belum optimal.
Di bidang ekonomi, FMKI mencatat pelemahan nilai tukar rupiah, ketimpangan manfaat proyek strategis nasional bagi masyarakat lokal, serta perlunya evaluasi terhadap sejumlah program pemerintah agar lebih tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.
Selain itu, forum juga menyoroti persoalan lingkungan dan agraria, termasuk deforestasi, konflik lahan, serta tumpang tindih perizinan yang berdampak pada masyarakat adat dan lingkungan hidup. Situasi di Papua turut menjadi perhatian, terutama terkait pendekatan keamanan dan perlunya ruang dialog yang inklusif dan bermartabat.
Pada sektor sosial dan pendidikan, FMKI menyoroti masih adanya kasus intoleransi, kesejahteraan guru honorer yang belum memadai, hingga dampak perkembangan teknologi terhadap anak-anak dan generasi muda.
Melalui Pernas XIII, FMKI menyampaikan 16 rekomendasi kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan. Beberapa di antaranya adalah penguatan fungsi pengawasan DPR, reformasi penegakan hukum, revisi UU ITE, percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, perlindungan korban TPPO, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, serta pembukaan ruang dialog damai di Papua.
FMKI menegaskan bahwa Seruan Moral tersebut merupakan bentuk correctio fraterna atau koreksi persaudaraan yang disampaikan sebagai wujud tanggung jawab moral dan kecintaan terhadap bangsa. Organisasi itu berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan refleksi bagi penyelenggara negara dalam memperkuat demokrasi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Seruan Moral tersebut ditetapkan pada 6 Juni 2026 dalam Pernas XIII FMKI di Klaten, Jawa Tengah.
