Sleman – PT Jasa Raharja bersama stakeholder terkait menghadirkan layanan Samsat Keliling lima tahunan melalui SIJELITA (Sistem Jemput Lima Tahunan) di Jl. Tegal Mlati, Jombor Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman, Senin, 21 September 2026. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan akses pelayanan administrasi kendaraan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Melalui layanan SIJELITA, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling untuk kebutuhan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan di lokasi yang lebih dekat dengan lingkungan mereka. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan secara tertib.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga melakukan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer kepada masyarakat setempat. Program tersebut berlangsung pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 dan menjadi salah satu kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Pelaksanaan layanan SIJELITA di Jombor Lor tercatat melayani 16 unit kendaraan untuk proses lima tahunan dengan penerimaan SWDKLLJ sebesar Rp1.172.000. Kegiatan tersebut melibatkan Aipda Waris Setiabudi selaku anggota Satlantas Polresta Sleman, Kelik Andi Purwoko selaku Staff KPPD Sleman, serta M. Fauzi Zamzam selaku PJ Samsat Sleman.
Melalui layanan SIJELITA dan sosialisasi Program Pembebasan Denda, Jasa Raharja bersama stakeholder terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban administrasi kendaraan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta mendukung peningkatan collection rate Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta.
M. Fauzi Zamzam selaku PJ Samsat Sleman menyampaikan bahwa layanan Samsat Keliling lima tahunan melalui SIJELITA (Sistem Jemput Lima Tahunan) merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan kepada masyarakat. “Melalui SIJELITA, kami berupaya menghadirkan layanan lima tahunan di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya dengan lebih mudah dan nyaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan layanan SIJELITA di Jombor Lor juga dirangkaikan dengan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya mendapatkan akses pelayanan, tetapi juga memperoleh informasi mengenai program pembebasan denda yang dapat dimanfaatkan sampai dengan 30 September 2026. Dengan informasi yang disampaikan secara langsung, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan,” jelasnya.“Kami berharap layanan SIJELITA dapat terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya dalam memenuhi kewajiban lima tahunan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan pelayanan dan program yang tersedia, sehingga kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat terus meningkat,” pungkasnya.
