Jasa Raharja Koordinasikan Penanganan Korban Kecelakaan Dan Tagihan Pelayanan di RSUD Rejang Lebong

Jasa Raharja Koordinasikan Penanganan Korban Kecelakaan Dan Tagihan Pelayanan di RSUD Rejang Lebong

Rejang Lebong — Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka memastikan penanganan korban kecelakaan lalu lintas berjalan optimal. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan dan koordinasi Petugas Jasa Raharja (PJJR) Rejang Lebong di RSUD Rejang Lebong, Jumat (11/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, PJJR SAMSAT Rejang Lebong, Nopiliansyah, melakukan koordinasi terkait penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Rejang Lebong. Koordinasi juga membahas administrasi dan tagihan pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan yang menjadi bagian dari proses pelayanan Jasa Raharja.

Koordinasi dengan pihak rumah sakit menjadi langkah penting untuk memastikan informasi terkait korban kecelakaan dapat diterima dan ditindaklanjuti secara tepat, sehingga proses pelayanan dan penyelesaian administrasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nopiliansyah menyampaikan bahwa komunikasi yang baik antara Jasa Raharja dan rumah sakit diperlukan untuk mendukung percepatan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

“Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan penanganan korban kecelakaan dapat berjalan dengan baik, termasuk dari sisi administrasi dan tagihan pelayanan kesehatan. Kami berupaya agar setiap proses dapat ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai ketentuan,” ujar Nopiliansyah.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus menjalin komunikasi dengan rumah sakit dan mitra terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pelayanan korban sejak mendapatkan perawatan hingga penyelesaian administrasi yang diperlukan.

Melalui koordinasi secara berkala dengan RSUD Rejang Lebong, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan proses penanganan korban kecelakaan lalu lintas dapat berlangsung secara efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.