Yogyakarta – PT Jasa Raharja melalui PJ Samsat Kodya, Vera Riezqi, melaksanakan tindak lanjut data GASPOLL melalui SIGAP Instansi di PT Graha Sarana Duta, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 9, Kotabaru, Yogyakarta. Jumat, 9 Oktober 2026 Kegiatan ini merupakan bagian dariupaya meningkatkan validitas data kendaraan sekaligusmendorong kepatuhan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan konfirmasiterhadap data kendaraan yang tercatat memiliki outstanding (OS) SWDKLLJ. Berdasarkan hasil konfirmasi, kendaraandengan nomor polisi AB-1261-EF diketahui sudah tidakdimiliki oleh perusahaan karena telah dilelang pada 2025. Sementara itu, kendaraan AB-1619-YI masih tercatatdimiliki perusahaan, dengan posisi kendaraan saat ini beradadi Semarang.
Terhadap kendaraan yang berada di Semarang, petugas akanmelakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait di wilayah tersebut untuk menindaklanjuti proses pembayarankewajiban SWDKLLJ. Berdasarkan data yang dikonfirmasi, masing-masing kendaraan memiliki outstanding SWDKLLJ sebesar Rp178.000, sehingga diperlukan tindak lanjut sesuaistatus kepemilikan dan keberadaan kendaraan.
Melalui kegiatan SIGAP Instansi, Jasa Raharja berupayamemastikan kesesuaian data kendaraan sekaligusmemperkuat koordinasi dalam penyelesaian kewajibanSWDKLLJ. Pendekatan ini diharapkan dapat membantumengidentifikasi status kendaraan secara lebih akurat dan mendorong penyelesaian kewajiban administrasi sesuaiketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja akan terus melakukan koordinasi dan tindaklanjut terhadap data kendaraan yang memerlukan konfirmasilebih lanjut. Upaya ini diharapkan dapat mendukungpeningkatan kepatuhan pembayaran SWDKLLJ sertaoptimalisasi collection rate di wilayah kerja PT Jasa RaharjaKantor Wilayah D.I. Yogyakarta.
Vera Riezqi selaku PJ Samsat Kodya menyampaikan bahwatindak lanjut data GASPOLL melalui SIGAP Instansi di PT Graha Sarana Duta merupakan bagian dari upayamemastikan kesesuaian data kendaraan sekaligusmendorong penyelesaian kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Melaluikegiatan ini, kami melakukan konfirmasi terhadap status kepemilikan kendaraan agar data yang tercatat dapat sesuaidengan kondisi sebenarnya dan tindak lanjut yang dilakukanlebih tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil konfirmasi, salah satukendaraan diketahui telah dilelang pada 2025, sedangkankendaraan lainnya masih dimiliki perusahaan dan berada di Semarang. “Untuk kendaraan yang masih dimiliki, kami akan melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait di Semarang agar proses penyelesaian kewajiban SWDKLLJ dapat segera ditindaklanjuti. Sementara itu, informasimengenai kendaraan yang sudah tidak dimiliki menjadibahan penting dalam proses pemutakhiran data,” katanya.
“Ke depan, kami berharap koordinasi dengan perusahaandan instansi terkait dapat terus berjalan dengan baiksehingga setiap data kendaraan dapat ditindaklanjuti sesuaistatus kepemilikannya. Melalui SIGAP Instansi, kami berupaya meningkatkan akurasi data, mendorong kepatuhanpembayaran SWDKLLJ, serta mendukung optimalisasipenerimaan di wilayah Samsat Kodya,” pungkasnya.
