Batam – Dalam rangka meningkatkan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi laut lintas internasional, Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau melaksanakan Forum Koordinasi dan Sosialisasi Iuran Wajib Kapal Laut Lintas Batas Antar Negara (IWKL LBAN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 yang dilaksanakan pada Rabu, 06 Mei 2026 di Ai Volla Café Batam Center. Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder terkait, operator kapal internasional, pengelola pelabuhan, serta instansi pendukung sektor transportasi laut.
Dalam forum tersebut dibahas mengenai implementasi pengutipan IWKL untuk rute internasional yang selama ini belum dilaksanakan. Sosialisasi dilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada operator kapal mengenai mekanisme pengutipan IWKL serta pentingnya perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi laut lintas batas antar negara.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Rikka Inri Dalosa, menyampaikan bahwa perlindungan Jasa Raharja pada angkutan laut domestik telah berjalan dengan baik, sementara implementasi pengutipan IWKL untuk lintas internasional saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan koordinasi bersama stakeholder terkait. “Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui sistem penghimpunan dana bersama atau pool of fund. Oleh karena itu, implementasi IWKL LBAN menjadi langkah penting agar seluruh penumpang angkutan laut internasional juga memperoleh perlindungan dasar sesuai amanat Undang-Undang,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dibahas mengenai ruang lingkup perlindungan Jasa Raharja terhadap penumpang kapal laut, mekanisme santunan, serta sinkronisasi dengan perlindungan asuransi komersial yang telah dimiliki oleh operator kapal. Jasa Raharja menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan bersifat wajib sebagai perlindungan dasar bagi seluruh penumpang angkutan umum.
Sementara itu, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kepulauan Riau, Bendesa Mas Sutariana, menjelaskan bahwa nantinya iuran wajib akan dicantumkan secara jelas pada tiket penumpang kapal sehingga masyarakat dapat memahami manfaat perlindungan yang diberikan. “Jasa Raharja bersama stakeholder terkait akan terus melakukan sosialisasi kepada operator kapal maupun masyarakat agar implementasi IWKL LBAN dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian perlindungan kepada penumpang kapal laut,” jelasnya.
Selain itu, Jasa Raharja juga akan menyiapkan media informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya iuran wajib sebagai bentuk perlindungan dasar penumpang angkutan laut. Ke depan, implementasi IWKL LBAN diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi laut internasional sekaligus mendukung tertib administrasi pengangkutan penumpang kapal laut di wilayah Kepulauan Riau.
