Batam – Dalam upaya meningkatkan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi laut internasional, PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau melaksanakan Forum Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) bagi operator kapal rute Batam–Singapura berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026 di Ai Volla Café Batam Center dan dihadiri oleh stakeholder terkait, operator kapal rute Singapura, pengelola pelabuhan internasional, serta instansi pendukung sektor transportasi laut.
Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai rencana implementasi pengutipan IWKL pada penumpang kapal laut internasional rute Singapura sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jasa angkutan laut lintas negara. Sosialisasi dilakukan guna memberikan pemahaman kepada operator kapal terkait mekanisme pengutipan IWKL, ruang lingkup perlindungan, serta manfaat yang diterima penumpang.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Rikka Inri Dalosa, menyampaikan bahwa perlindungan bagi penumpang angkutan laut domestik selama ini telah berjalan dengan baik dan implementasi IWKL untuk rute internasional, khususnya Singapura, menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan kepada masyarakat. “Jasa Raharja hadir sebagai wujud perlindungan dasar dari pemerintah kepada masyarakat pengguna transportasi umum melalui sistem penghimpunan dana bersama. Dengan implementasi IWKL pada kapal rute Singapura, diharapkan seluruh penumpang memperoleh kepastian perlindungan selama perjalanan,” ujarnya.
Selain itu, dalam forum tersebut juga dibahas mengenai mekanisme pertanggungan penumpang, ruang lingkup jaminan perlindungan sejak penumpang naik di pelabuhan keberangkatan hingga tiba di pelabuhan tujuan, serta sinkronisasi dengan perlindungan tambahan yang dimiliki operator kapal. Jasa Raharja menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan merupakan perlindungan dasar wajib bagi seluruh penumpang angkutan umum laut.
Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kepulauan Riau, Bendesa Mas Sutariana, menjelaskan bahwa nantinya besaran iuran wajib akan dicantumkan secara transparan pada tiket penumpang sehingga masyarakat mengetahui adanya perlindungan yang diberikan selama menggunakan transportasi laut internasional. “Kami bersama stakeholder terkait akan terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada operator kapal rute Singapura maupun masyarakat agar implementasi IWKL dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi penumpang,” jelasnya.
Melalui implementasi IWKL pada kapal rute Singapura ini, Jasa Raharja berharap sistem perlindungan penumpang angkutan laut internasional di wilayah Kepulauan Riau dapat semakin kuat, sekaligus mendukung tertib administrasi dan keselamatan transportasi laut lintas negara.
