Jasa RaharjaBojonegoro Sosialisasikan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui E-Channel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan

Jasa RaharjaBojonegoro Sosialisasikan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui E-Channel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan

Bojonegoro – Dalam upaya meningkatkan kemudahan pelayanan serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PJ Samsat Lamongan melaksanakan kegiatan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-channel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Kegiatan sosialisasi ini ditujukan kepada pegawai dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai bentuk edukasi mengenai berbagai metode pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital yang kini semakin mudah, cepat, dan praktis. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman terkait tata cara pembayaran PKB melalui kanal elektronik atau e-channel, seperti mobile banking, internet banking, ATM, hingga marketplace dan aplikasi pembayaran digital lainnya.

Dalam pelaksanaannya, PJ Samsat Lamongan juga menyampaikan pentingnya pembayaran pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan masyarakat sekaligus kontribusi terhadap pembangunan daerah. Selain itu, penggunaan layanan e-channel diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.

Kegiatan ini turut menjadi bagian dari upaya transformasi pelayanan publik berbasis digital yang terus dikembangkan guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan aparatur pemerintah dapat menjadi contoh sekaligus turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai kemudahan pembayaran pajak kendaraan secara non tunai.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, PJ Samsat Lamongan berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.