Komisi X DPR Tekankan Pemerintah Harus Prioritaskan Pengangkatan Guru Jadi PNS

Komisi X DPR Tekankan Pemerintah Harus Prioritaskan Pengangkatan Guru Jadi PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menuntaskan persoalan guru honorer dengan menjadikan seluruh guru yang memenuhi kriteria sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Lalu, pemerintah tidak seharusnya hanya mengambil solusi jangka pendek dalam menangani persoalan tenaga pendidik non-ASN di Indonesia.

Ia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, yang menjamin pembayaran gaji guru honorer hingga 31 Desember 2026, masih bersifat sementara.

Lalu menegaskan apabila istilah guru honorer diubah menjadi Non-ASN, maka pemerintah tetap harus memastikan hak-hak para guru tidak diabaikan, termasuk kepastian status dan keberlangsungan karier mereka.

Menurut dia, persoalan utama tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan atau klasterisasi status guru yang justru menimbulkan ketimpangan, disparitas, dan ketidakpastian karier di kalangan tenaga pendidik.

Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk menghapus sistem klasterisasi guru yang selama ini membedakan status antara PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.

Ia menilai pemerintah perlu melakukan perhitungan ulang secara akurat terkait kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN, agar kebijakan pengelolaan tenaga pendidik lebih terukur dan berkeadilan.

Menurut Lalu, ke depan seharusnya hanya ada satu status guru nasional, yakni PNS, tanpa lagi adanya skema PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Dengan sistem rekrutmen nasional melalui jalur CPNS, kata dia, pemerintah pusat akan lebih mudah mengatur distribusi tenaga pendidik, pembinaan karier, peningkatan kompetensi, hingga kesejahteraan guru secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Ia berharap penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang dalam memperbaiki kesejahteraan guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Menurutnya, guru merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia sehingga negara perlu memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan yang setara bagi seluruh tenaga pendidik.