Bantaeng – PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap kepada masyarakat. Menyusul kecelakaan lalu lintas ganda yang terjadi di Jalan Dusun Cappa Bori, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng pada Senin, 18 Mei 2026 malam, pihak Jasa Raharja langsung bergerak melakukan langkah proaktif.
Kecelakaan yang terjadi pada pukul 20.20 WITA tersebut melibatkan dua buah sepeda motor yang masing-masing dikendarai oleh Sdr. R dan Sdri. A. Insiden bermula saat salah satu kendaraan berusaha menghindari tumpukan material pasir di pinggir kiri jalan, sehingga masuk ke jalur berlawanan dan memicu benturan. Akibat dari kejadian tersebut, kedua pengendara mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis.
Merespons kejadian tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantaeng, Rusly Syahruddin, segera melakukan kunjungan langsung pada Kamis (21/05), guna memastikan kondisi para korban sekaligus memberikan kepastian jaminan.
“Seluruh korban kecelakaan ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964. Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menerbitkan surat jaminan (guarantee letter), sehingga korban dapat menerima perawatan medis yang maksimal tanpa perlu khawatir mengenai biaya,” ujar Rusly Syahruddin.
Pada kesempatan yang sama, Rusly senantiasa mengimbau kepada keluarga korban sebagai pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, berhati-hati dalam berkendara, serta mengutamakan keselamatan demi mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya.
