Yogyakarta – PT Jasa Raharja terus memperkuat sinergi dengan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Sebagai wujud komitmen tersebut, petugas Jasa Raharja melaksanakan kunjungan koordinasi ke Rumah Sakit dr. Soetarto (DKT) yang berlokasi di Jl. Juadi No. 19, Kotabaru, Kota Yogyakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait penyelesaian outstanding berkas santunan klaim Garansi Letter (GL). Melalui koordinasi tersebut, Jasa Raharja bersama pihak rumah sakit memastikan kelengkapan dokumen pendukung klaim agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan yang optimal kepada korban kecelakaan lalu lintas sehingga hak santunan dapat diproses secara efektif.
Selain membahas penyelesaian administrasi klaim, dalam kesempatan tersebut Jasa Raharja juga menyerahkan pembaruan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kepada Rumah Sakit dr. Soetarto (DKT). Pembaruan kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi, memperlancar proses penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan koordinasi dihadiri oleh Panggung Basuki selaku Penanggung Jawab Administrasi (PA) Samsat Kodya dari PT Jasa Raharja dan Nisa selaku Staf TUUD Rumah Sakit dr. Soetarto (DKT). Pertemuan berlangsung dalam suasana yang konstruktif dengan membahas langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen klaim serta penguatan mekanisme kerja sama yang telah terjalin selama ini.
Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi yang erat dengan rumah sakit mitra sebagai bagian dari pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sinergi yang berkelanjutan antara Jasa Raharja dan Rumah Sakit dr. Soetarto (DKT) diharapkan mampu mendukung percepatan penyelesaian santunan, memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas.
