Partai Buruh Usulkan Satgas Mitigasi PHK di Tengah Ancaman Pemutusan Kerja

Partai Buruh Usulkan Satgas Mitigasi PHK di Tengah Ancaman Pemutusan Kerja

Partai Buruh menyatakan dukungan terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh yang dideklarasikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sepakat dan mendukung penuh pembentukan satgas tersebut sebagai langkah strategis dalam menghadapi potensi gelombang PHK.

Iqbal menjelaskan, gagasan pembentukan Satgas PHK sebelumnya merupakan usulan KSPI dalam forum sarasehan ekonomi yang digelar oleh Bank Mandiri bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 2025. Usulan tersebut bertujuan mengantisipasi ancaman PHK massal akibat dinamika global, termasuk perjanjian perdagangan internasional dan konflik geopolitik.

Menurutnya, pembentukan satgas ini mencerminkan itikad baik pemerintah dalam memangkas birokrasi panjang terkait penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, khususnya kasus PHK yang kerap berlarut-larut.

Selain itu, Satgas PHK juga diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Iqbal menilai penurunan daya beli menjadi salah satu faktor utama terjadinya PHK di sektor industri padat karya karena produk tidak terserap pasar.

Lebih lanjut, satgas tersebut juga dapat mengusulkan kemudahan akses pembiayaan bagi perusahaan terdampak melalui perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Skema kredit yang fleksibel, seperti perpanjangan tenor, diharapkan mampu membantu perusahaan bertahan dan menghindari PHK.

Tak hanya itu, Satgas PHK juga berpotensi menjadi penghubung bagi pekerja terdampak untuk memperoleh peluang kerja di daerah lain. Dengan demikian, pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat segera terserap kembali ke pasar tenaga kerja.

Iqbal berharap keberadaan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh dapat menjadi instrumen efektif dalam menangani berbagai persoalan pekerja, termasuk percepatan pembayaran hak-hak buruh pasca-PHK serta peningkatan perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh.