Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) biji kakao periode Juli 2026 sebesar USD3.969,56 per metrik ton (MT). Nilai tersebut meningkat USD137,39 atau 3,59 persen dibandingkan periode sebelumnya, seiring masih terganggunya pasokan kakao global akibat cuaca buruk di Afrika Barat.
Kenaikan harga referensi tersebut turut mendorong harga patokan ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD3.646 per MT atau naik USD134 atau 3,83 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan kenaikan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat.
Menurutnya, gangguan cuaca di kawasan Afrika Barat sebagai salah satu sentra produksi kakao dunia berdampak terhadap pasokan global. Penurunan produksi dari negara-negara produsen utama membuat ketersediaan kakao di pasar internasional semakin terbatas sehingga mendorong kenaikan harga referensi dan harga patokan ekspor biji kakao Indonesia.
Untuk periode Juli 2026, penetapan bea keluar (BK) biji kakao mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025, dengan tarif sebesar 7,5 persen.
Sementara itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Selain biji kakao, Kemendag juga menetapkan perubahan HPE untuk sejumlah komoditas kehutanan. HPE produk kulit pada Juli 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
Di sisi lain, HPE getah pinus naik menjadi USD1.002 per MT atau meningkat USD22 atau 2,24 persen dibandingkan Juni 2026.
Untuk kelompok produk kayu, kenaikan HPE terjadi pada beberapa komoditas, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 hingga 4.000 milimeter persegi (mm²) dari jenis sortimen lain seperti eboni, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.
Sebaliknya, penurunan HPE terjadi pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 hingga 4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, jati, dan hutan tanaman jenis akasia, karet, balsa, serta eucalyptus.
Sementara itu, HPE untuk chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan jenis merbau, hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus merbau dengan luas penampang 4.000 hingga 10.000 mm² tercatat tetap atau tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Ketentuan mengenai harga referensi CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
