Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan menggolongkannya sebagai bentuk terorisme ekologi.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat virtual bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih serta Kepala BNPB, BMKG, Basarnas, dan Badan Geologi.
Untuk memperketat sanksi, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami ketentuan hukum yang berlaku melalui rencana perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR RI.
Prabowo juga melarang peraturan daerah yang memberikan izin pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah akan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan agar pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.
Prabowo menegaskan pemerintah terus melakukan mitigasi karhutla secara maksimal. Penanganan tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak kebakaran hutan di Indonesia, termasuk agar tidak menimbulkan persoalan bagi negara lain.
