PT Jasa Raharja (Persero) Bengkulu Edukasi Masyarakat melalui Live Dialog RBTV tentang Kepatuhan SWDKLLJ dan Perlindungan Korban Kecelakaan

PT Jasa Raharja (Persero) Bengkulu Edukasi Masyarakat melalui Live Dialog RBTV tentang Kepatuhan SWDKLLJ dan Perlindungan Korban Kecelakaan

Bengkulu — Sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Bengkulu mengikuti kegiatan live dialog yang diselenggarakan oleh RBTV pada Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Studio Lantai 1 RBTV ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Bengkulu, Ibu Cynthia Eveline Jonathans, S.S., M.M., sebagai narasumber. Melalui dialog tersebut, Jasa Raharja menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai peran SWDKLLJ, pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran, serta bentuk perlindungan dasar yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dialog tersebut, kepatuhan membayar SWDKLLJ menjadi salah satu pembahasan utama. SWDKLLJ merupakan bagian dari kewajiban yang melekat pada pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ digunakan untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa membayar pajak kendaraan bermotor beserta SWDKLLJ tepat waktu serta memastikan dokumen kendaraan tetap berlaku.

Selain membahas kewajiban pembayaran, dialog ini juga mengangkat peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi masyarakat, Jasa Raharja berupaya memastikan korban memperoleh pelayanan santunan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Pelayanan tersebut didukung melalui koordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait guna memperlancar proses penanganan korban dan penyelesaian santunan.