Putusan MK Dinilai Memperkuat Kewenangan BPK dalam Berantas Korupsi

Putusan MK Dinilai Memperkuat Kewenangan BPK dalam Berantas Korupsi

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026, dan dinilai memperkuat peran BPK dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Perkuat Mandat Konstitusional BPK

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyatakan putusan MK mempertegas posisi BPK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional sesuai Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

Mandat tersebut memberikan kewenangan kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk dalam menentukan besaran kerugian negara secara sah.

Hilangkan Tumpang Tindih Kewenangan

Menurut Fahri, putusan ini sekaligus menghapus potensi kerancuan kewenangan antar lembaga dalam menentukan kerugian negara.

MK menjalankan fungsinya sebagai penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution) dengan menegaskan bahwa meskipun lembaga lain dapat terlibat dalam proses perhitungan, hanya hasil audit BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional.

Fokus pada Kerugian Aktual

Putusan MK juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip hukum tindak pidana korupsi yang menitikberatkan pada kerugian faktual sebagai dasar penentuan.

Dorong Harmonisasi Penegakan Hukum

Fahri menilai diperlukan penyesuaian dalam praktik penegakan hukum agar selaras dengan putusan MK tersebut. Harmonisasi antara regulasi dan implementasi di lapangan menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum.

Dengan adanya putusan ini, penegakan hukum kasus korupsi diharapkan semakin kuat karena bertumpu pada hasil audit lembaga negara yang kredibel dan memiliki legitimasi konstitusional.