Lampung Timur — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Dirops/SE/1/2026, Jasa Raharja Kantor Cabang Metro melalui Penanggung Jawab (PJ) Samsat Sukadana bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data armada angkutan pedesaan pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data armada angkutan pedesaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Rekonsiliasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan akurasi data kendaraan umum sebagai dasar dalam optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor.
Melalui sinergi antara Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan, diharapkan data armada angkutan pedesaan yang dimiliki masing-masing instansi dapat terintegrasi dengan baik, sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta efektivitas pelaksanaan program perlindungan dasar bagi pengguna angkutan umum
Koordinasi lintas instansi menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola data kendaraan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan rekonsiliasi ini juga diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mendukung keselamatan transportasi serta optimalisasi penyelenggaraan administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Timur.
