RUU Perampasan Aset Diharapkan Mampu Memulihkan Kerugian Korban

RUU Perampasan Aset Diharapkan Mampu Memulihkan Kerugian Korban

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan pentingnya pengaturan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi dapat dipulihkan.

Sari mengatakan RUU tersebut diharapkan memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Ia mendorong adanya mekanisme yang jelas, mulai dari identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, hingga penyaluran hasil pengelolaan aset kepada korban. Pembahasan RUU juga diharapkan tetap memperhatikan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta partisipasi publik.