Sidang Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Jelaskan Alasan Pengalihan 10 Ribu Kuota

Sidang Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Jelaskan Alasan Pengalihan 10 Ribu Kuota

Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengungkap alasan di balik pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan atau mujamalah. Keputusan tersebut disebut diambil karena Kementerian Agama menghadapi keterbatasan waktu untuk mengeksekusi tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.

Keterangan itu disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.

Muhadjir membenarkan dirinya menandatangani Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.

Surat tersebut berkaitan dengan pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi kuota yang diberangkatkan melalui visa undangan atau mujamalah.

Permintaan Berasal dari Asosiasi Travel Haji

Dalam persidangan, Muhadjir menjelaskan bahwa permintaan pengalihan kuota tersebut datang dari asosiasi travel haji dan umrah. Salah satunya melalui Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur.

Menurut Muhadjir, Kementerian Agama saat itu tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan tambahan 10 ribu kuota haji. Selain persoalan teknis, keterbatasan pembiayaan juga menjadi salah satu pertimbangan.

Pengalihan kuota tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang didalami dalam pemeriksaan Muhadjir. Tim kuasa hukum terdakwa, termasuk pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, turut mempertanyakan proses pengambilan keputusan tersebut.

Muhadjir mengatakan dirinya tidak sempat berkomunikasi dengan Yaqut maupun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sebelum menerbitkan surat pengalihan kuota.

“Tidak, tidak, tidak sempat. Iya, saya lupa pokoknya dari kementerian itu yang intens memang kami dengan Pak Sekjen untuk diskusi-diskusi. Karena pertimbangan saya, mereka yang sudah berada, biar fokuslah untuk mengurusi urusan haji yang ada di Makkah itu,” ujar Muhadjir.

Muhadjir Menjadi Saksi untuk Tiga Terdakwa

Selain memberikan keterangan mengenai pengalihan kuota, Muhadjir menyampaikan bahwa dirinya telah menjalankan kewajibannya sebagai saksi dengan memberikan keterangan sesuai dengan hal-hal yang diketahuinya.

“Ya saya kan sebagai saksi, ya. Saya sudah melaksanakan tugas saya, kewajiban saya sebagai warga negara, dan sudah saya sampaikan apa adanya, sepanjang yang saya ketahui,” kata Muhadjir.

Muhadjir menjalani dua persidangan sebagai saksi pada Selasa. Sidang pertama digelar pada siang hari untuk terdakwa Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh RI (Kesthuri).

Pada malam hari, Muhadjir kembali memberikan kesaksian dalam perkara yang melibatkan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.

Muhadjir berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil terhadap perkara tersebut.

“Ya, soal kemudian bagaimana nanti keputusan, itu saya serahkan sepenuhnya kepada pengadilan supaya diambil keputusan seadil-adilnya,” ujarnya.