Sidang Putusan Bupati Nonaktif Pati Sudewa Dijadwalkan Berlangsung 21 Oktober 2026

Sidang Putusan Bupati Nonaktif Pati Sudewa Dijadwalkan Berlangsung 21 Oktober 2026

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menetapkan jadwal pembacaan putusan (vonis) terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kepastian jadwal tersebut disampaikan majelis hakim usai seluruh tahapan pembuktian hingga agenda pembacaan duplik selesai dilaksanakan.

“Sidang putusan akan digelar pada 21 Oktober 2026. Terdakwa selalu jaga kesehatan,” ujar Hakim Ketua Edwin Pudyono saat menutup persidangan di Semarang, Jumat (9/10/2026).

Sudewo Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Dalam sidang duplik yang dibacakan oleh tim penasihat hukumnya, Aviv Dihan Kuntoro, pihak Sudewo memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aviv menegaskan bahwa tuntutan jaksa dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan hanya mengambil poin yang menguntungkan penuntut umum.

“Tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Penuntut umum mengabaikan bukti yang terungkap dalam persidangan,” jelas Aviv Dihan Kuntoro.

Daftar Tuntutan Jaksa dan Rincian Kasus Korupsi

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sudewo dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa menilai Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan wewenang saat menjabat anggota Komisi V DPR RI (2021–2022) serta Bupati Pati.

Poin-poin perkara dugaan korupsi yang menyeret sidang vonis bupati pati sudewo meliputi:

  • Kasus Proyek DJKA Kemenhub: Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan perkeretaapian.
  • Penerimaan Gratifikasi: Terdakwa diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang dengan akumulasi nilai mencapai Rp2,3 miliar.
  • Pemerasan Perangkat Desa: Sudewo diduga menyalahgunakan jabatan bersama tiga kepala desa (Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan) untuk memeras para calon perangkat desa di Kabupaten Pati, dengan barang bukti yang disita KPK senilai Rp2,4 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dijadwalkan membacakan putusan akhir pada 21 Oktober 2026 guna menentukan status hukum tetap bagi terdakwa Sudewo.