Tim Pembina Samsat Kebumen Sosialisasikan Double Program dan Diskon Pajak Melalui Kebumen TV

Tim Pembina Samsat Kebumen Sosialisasikan Double Program dan Diskon Pajak Melalui Kebumen TV

Kebumen – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program keringanan pajak kendaraan bermotor serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Kebumen melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui siaran di Kebumen TV. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2026 yang bertujuan untuk memperluas penyebaran informasi terkait Program Double Program, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 5%, serta layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik lama kepada masyarakat Kabupaten Kebumen secara lebih luas dan efektif.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala UPPD Samsat Kebumen bersama Penanggung Jawab (PJ) Samsat Kebumen sebagai narasumber utama. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan secara rinci mengenai teknis pelaksanaan Program Double Program yang saat ini tengah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Samsat.

Kepala UPPD Samsat Kebumen menjelaskan bahwa salah satu program yang mendapatkan perhatian besar dari masyarakat adalah layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa menggunakan KTP pemilik lama. Program ini dihadirkan sebagai bentuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kendala administrasi kepemilikan kendaraan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kebumen.

Selain membahas program pelayanan perpajakan, PJ Samsat Kebumen, Adam Hertanto, turut menyampaikan data kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kebumen selama tahun 2025 sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tertib administrasi kendaraan bermotor.

Dalam penyampaiannya, Adam Hertanto menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan kemanusiaan melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Bahwa terdapat ladang amal di setiap kita membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, karena terdapat sumbangan wajib yang akan diterima korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara, termasuk mempertimbangkan penggunaan angkutan umum untuk perjalanan jarak jauh sebagai salah satu langkah dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas.

Melalui kegiatan sosialisasi melalui media televisi lokal ini, Tim Pembina Samsat Kebumen berharap informasi mengenai berbagai kemudahan layanan dan program keringanan pajak kendaraan bermotor dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas hingga ke pelosok wilayah Kabupaten Kebumen. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap program tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dapat terus meningkat hingga akhir pelaksanaan program pada tahun 2026.

Semangat tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas terus digaungkan melalui slogan edukatif kepada masyarakat, “Wani numpaki, wani majeki.”