Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta dukungan pendanaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera diterjemahkan menjadi langkah operasional. Upaya tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan kebakaran sekaligus mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” kata Tito dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Total Bantuan Karhutla Capai Rp1,24 Triliun
Pemerintah sebelumnya kembali menyalurkan bantuan presiden untuk penanganan karhutla senilai Rp480 miliar kepada 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi.
Dengan tambahan tersebut, total bantuan yang telah disalurkan dalam dua tahap mencapai Rp1,24 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026.
Bantuan tersebut diarahkan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, memenuhi kebutuhan personel di lapangan, serta mendukung pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran.
Bantuan Bisa Digunakan untuk Pemadaman hingga Layanan Kesehatan
Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman operasional terkait penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan pemerintah pusat serta bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.
Melalui surat edaran tersebut, bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, termasuk penyediaan bahan bakar, logistik, operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan.
Penggunaan bantuan juga mencakup operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, kesiapsiagaan kesehatan, layanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap, hingga penyelamatan satwa liar.
Dukungan peralatan meliputi alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, serta penyewaan ekskavator.
Bantuan juga dapat digunakan untuk kebutuhan medis, masker, vitamin dan obat-obatan, oksigen portabel, insentif pemadaman, dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, serta pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.
Rincian Bantuan Tahap Kedua
Pada penyaluran tahap kedua, Kalimantan Tengah memperoleh Rp110 miliar untuk sembilan daerah. Sumatera Selatan mendapatkan Rp100 miliar untuk 10 daerah, Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah, dan Riau Rp70 miliar untuk tujuh daerah.
Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah. Sementara Kalimantan Timur memperoleh Rp40 miliar untuk tiga daerah.
Besaran bantuan yang diterima setiap daerah berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Sebelumnya, bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar diberikan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota.
Alokasi tahap pertama meliputi Kalimantan Barat Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, Riau Rp100 miliar, Sumatera Selatan Rp100 miliar, Kalimantan Rp100 miliar, Jambi Rp85 miliar, dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.
Mekanisme Penggunaan Disesuaikan Kondisi Daerah
Surat edaran tersebut menegaskan mekanisme penggunaan bantuan harus disesuaikan dengan kondisi kedaruratan masing-masing daerah.
Bagi kabupaten/kota yang menetapkan kondisi tanggap darurat, bantuan dianggarkan melalui belanja tidak terduga.
Sementara itu, bagi pemerintah daerah yang kondisi tanggap daruratnya telah berakhir atau daerah yang tidak menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dianggarkan pada perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya melalui program, kegiatan, dan subkegiatan yang berkenaan.
Dengan mekanisme tersebut, penanganan karhutla tetap dapat dilanjutkan melalui penganggaran yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Kemendagri Minta Anggaran Terhubung dengan Kebutuhan Lapangan
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menekankan pentingnya menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi serta hasil penanganan di lapangan.
“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,” katanya.
