16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Dinonaktifkan Sementara atas Dugaan Pelecehan Seksual

16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Dinonaktifkan Sementara atas Dugaan Pelecehan Seksual

Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal.

Kebijakan ini diberlakukan hingga 30 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses investigasi internal serta menjamin keamanan dan perlindungan bagi para korban.

Dalam pernyataan resminya, UI menegaskan komitmennya untuk mengecam segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia dan berpotensi melanggar hukum. Selain melakukan pemeriksaan internal, pihak kampus juga melibatkan pihak eksternal guna memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis kepada korban selama proses berlangsung.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Timotius Rajaguguk, mengungkapkan bahwa kondisi para korban saat ini masih merasa tidak aman. Hal ini dipengaruhi oleh tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Para korban disebut masih menunggu tindakan tegas dari pihak kampus terhadap para terduga pelaku. Meski saat ini fokus masih pada sanksi administratif dan etik dari internal universitas, langkah hukum lebih lanjut tidak menutup kemungkinan akan ditempuh.

“Mungkin nantinya kami akan mempertimbangkan upaya hukum lain seperti laporan pidana di kepolisian,” ujar Timotius.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perhatian luas terhadap pentingnya penanganan serius terhadap dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus. UI pun diharapkan dapat menuntaskan proses investigasi secara transparan, adil, dan berpihak pada perlindungan korban.