Timwas Haji Dorong Regulasi dan Lembaga Resmi untuk Badal Haji

Timwas Haji Dorong Regulasi dan Lembaga Resmi untuk Badal Haji

Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong pemerintah untuk segera menata tata kelola badal haji secara lebih terstruktur dan terintegrasi. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan lembaga resmi di bawah direktorat jenderal pada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi guna mengelola pelaksanaan badal haji secara transparan dan akuntabel.

Menurut Cucun, langkah tersebut diperlukan untuk mengatasi maraknya praktik penawaran badal haji yang saat ini dilakukan oleh berbagai pihak tanpa koordinasi resmi, mulai dari biro perjalanan hingga warga negara Indonesia yang bermukim di Arab Saudi.

“Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar,” ujar Cucun di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026).

Ia menilai pelembagaan badal haji menjadi kebutuhan mendesak, terutama apabila pemerintah ke depan menerapkan persyaratan pemeriksaan kesehatan atau istitaah yang lebih ketat bagi calon jemaah haji.

Menurutnya, tanpa sistem yang terorganisasi dan pengawasan yang jelas, berbagai persoalan terkait pelaksanaan badal haji berpotensi terus berulang.

“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” katanya.

Selain persoalan badal haji, Cucun juga menyoroti kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi terkait pembayaran dam dan hewan kurban yang kini dilakukan secara resmi melalui perusahaan negara, Adahi.

Sejak 2025, Arab Saudi mulai memperketat pengelolaan pembayaran dam melalui sistem resmi yang terintegrasi. Bahkan, kebijakan terbaru mengindikasikan bahwa pembayaran melalui Adahi akan menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan visa jemaah haji Indonesia.

Menyikapi kebijakan tersebut, Cucun menilai perlu adanya pembahasan mendalam agar penyesuaian regulasi operasional tidak bertentangan dengan aspek hukum fikih yang menjadi pedoman umat Islam.

“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Timwas Haji DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menekankan pentingnya penguatan komunikasi antara Pemerintah Indonesia dan otoritas kesehatan Arab Saudi.

Menurut Nihayatul, sejumlah persoalan teknis yang muncul selama penyelenggaraan ibadah haji membutuhkan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak berwenang di Arab Saudi, khususnya di bidang kesehatan.

“Pemerintah Indonesia harus bisa melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan di Arab Saudi untuk bisa mengambil keputusan-keputusan strategis,” kata Nihayatul.

Ia berharap sinergi yang lebih kuat antara kedua negara dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan teknis selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.