Kulonprogo – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemilik angkutan umum orang terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Samsat Kulon Progo melaksanakan kegiatan Door to Door (DTD) pada Jumat, 3 Juli 2026, di kawasan Gunung Pentul, Kelurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Aryo Wahyadi selaku Pengelola Administrasi Tingkat II Samsat Kulon Progo melalui kunjungan langsung kepada Marini sebagai pemilik kendaraan angkutan umum orang. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan sosialisasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor serta manfaat yang diperoleh dari pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU secara tepat waktu. Selain memberikan informasi, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi untuk membangun pemahaman yang lebih baik antara petugas Samsat dengan wajib pajak.
Melalui pelaksanaan kegiatan Door to Door ini, Samsat Kulon Progo berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang proaktif, edukatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Diharapkan kegiatan serupa dapat mendorong meningkatnya kesadaran serta kepatuhan pemilik angkutan umum orang dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang profesional, tertib administrasi, dan berkelanjutan.
Aryo Wahyadi selaku Pengelola Administrasi Tingkat II Samsat Kulon Progo menyampaikan bahwa kegiatan Door to Door (DTD) kepada pemilik angkutan umum orang merupakan salah satu bentuk pelayanan proaktif yang dilakukan Samsat Kulon Progo untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Menurutnya, melalui kunjungan langsung tersebut, petugas dapat memberikan informasi secara lebih jelas mengenai kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Lebih lanjut, Aryo Wahyadi menjelaskan bahwa kepatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU secara tepat waktu merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan perlindungan bagi pengguna jalan melalui program yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Aryo Wahyadi berharap kegiatan Door to Door dapat meningkatkan kesadaran para pemilik angkutan umum orang untuk selalu memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya tepat waktu. Ia juga mengajak seluruh wajib pajak, khususnya para pemilik kendaraan angkutan umum, untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan Samsat Kulon Progo apabila membutuhkan informasi maupun pelayanan terkait administrasi kendaraan bermotor, sehingga tercipta budaya tertib administrasi dan kepatuhan pajak yang semakin baik di Kabupaten Kulon Progo.
