Sleman – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Sleman melaksanakan survei ahli waris korban meninggal dunia atas nama Tukijo pada Senin, 6 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Serut Jagalan RT 02/RW 01, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman ini merupakan bagian dari proses verifikasi untuk memastikan keabsahan ahli waris serta mempercepat penyaluran santunan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Kegiatan survei dilaksanakan oleh Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat II Sleman dengan menemui Suharti selaku istri sekaligus ahli waris almarhum Tukijo. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan verifikasi terhadap identitas korban dan ahli waris serta memastikan kelengkapan persyaratan administrasi sebagai dasar proses penyelesaian santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
Selain melakukan survei ahli waris, petugas turut memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pentingnya tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat SWDKLLJ sebagai salah satu bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor secara tepat waktu. PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat II Sleman menyampaikan bahwa survei ahli waris merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyerahan santunan Jasa Raharja. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data korban dan ahli waris, sekaligus memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi agar proses penyaluran santunan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ahmed menjelaskan bahwa selain melakukan verifikasi administrasi, petugas juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk pelayanan yang humanis. Menurutnya, kehadiran petugas Jasa Raharja di tengah keluarga korban tidak hanya bertujuan mempercepat proses penyelesaian santunan, tetapi juga memberikan dukungan moral serta memastikan keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai hak-haknya sebagai ahli waris. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu ahli waris untuk tetap mandiri secara ekonomi setelah menerima santunan.
Ahmed Ershad Bafadal berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), karena kepatuhan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung keberlangsungan program perlindungan dasar serta meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
