Yogyakarta – Dalam rangka memastikan pelayanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dapat berjalan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan survei ahli waris korban meninggal dunia atas nama Suharno pada Senin, 20 Juli 2026, bertempat di Sidomulyo TR IV/409 RT 26/04, Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya keluarga korban yang berhak menerima santunan.
Kegiatan survei dilakukan oleh Bonaventura Pandu Patria Tama selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Subbag Pelayanan PT Jasa Raharja bersama Berliana Putri Pindomayangsari selaku ahli waris anak dari almarhum Suharno. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi terhadap keabsahan korban dan ahli waris, pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, serta memastikan seluruh persyaratan yang diperlukan dalam proses penyelesaian santunan telah terpenuhi.
Selain melakukan verifikasi administrasi, petugas Jasa Raharja juga memberikan pendampingan dan edukasi kepada ahli waris terkait proses pelayanan santunan serta pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan pemahaman mengenai manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan survei ahli waris ini, PT Jasa Raharja memastikan proses pelayanan santunan dapat berjalan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jasa Raharja juga terus berupaya memberikan dukungan moral kepada keluarga korban serta mendorong kemandirian ahli waris melalui pelayanan yang humanis sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan manfaat perlindungan bagi masyarakat.
Bonaventura Pandu Patria Tama selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Subbag Pelayanan PT Jasa Raharja menyampaikan bahwa kegiatan survei ahli waris korban meninggal dunia atas nama Suharno merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan proses pelayanan santunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran. Menurutnya, kehadiran petugas secara langsung di tengah keluarga korban menjadi langkah penting untuk melakukan verifikasi data sekaligus memberikan pendampingan kepada ahli waris dalam proses pengurusan hak santunan.
Lebih lanjut, Pandu menjelaskan bahwa dalam kegiatan survei tersebut dilakukan pengecekan keabsahan korban dan ahli waris, verifikasi dokumen administrasi, serta memastikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian santunan telah terpenuhi. Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan kepada ahli waris terkait mekanisme pelayanan santunan Jasa Raharja serta menyampaikan edukasi mengenai pentingnya tertib pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bonaventura berharap melalui kegiatan survei ahli waris ini, proses penyaluran santunan dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi keluarga korban. Menurutnya, pelayanan Jasa Raharja tidak hanya sebatas penyelesaian administrasi, tetapi juga menghadirkan kepedulian dan dukungan moral kepada masyarakat yang mengalami musibah, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
