Anggota DPR Soroti Pentingnya Peran Perempuan dalam Penyusunan Kebijakan

Anggota DPR Soroti Pentingnya Peran Perempuan dalam Penyusunan Kebijakan

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia sekaligus memastikan perempuan memperoleh ruang politik yang lebih adil dan substantif.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026), Nurul menegaskan bahwa keterwakilan perempuan di parlemen bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan kebijakan publik yang lebih representatif.

“Keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif,” ujar Nurul Arifin.

Ia menilai kehadiran perempuan di parlemen membawa perspektif yang lebih beragam dalam proses penyusunan kebijakan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat secara luas.

Nurul juga memaparkan bahwa keterwakilan perempuan di DPR RI terus mengalami peningkatan dalam beberapa periode pemilu terakhir. Pada Pemilu 1999, keterwakilan perempuan di DPR RI tercatat sekitar 8,2 persen. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 11,5 persen pada Pemilu 2004.

Selanjutnya, persentase anggota legislatif perempuan naik menjadi 18 persen pada 2009, sempat turun menjadi 17,3 persen pada 2014, dan kembali meningkat menjadi 20,5 persen pada Pemilu 2019.

Sementara itu, pada periode DPR RI 2024-2029, jumlah anggota perempuan mencapai 127 orang dari total 580 anggota DPR atau sekitar 21,9 persen. Menurut Nurul, capaian tersebut menjadi angka tertinggi sepanjang sejarah parlemen Indonesia.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif,” katanya.

Nurul menambahkan pengalaman sejumlah negara Nordik seperti Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Denmark menunjukkan tingginya keterwakilan perempuan dalam politik sering kali berkorelasi dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Negara-negara tersebut selama bertahun-tahun dikenal memiliki tingkat representasi perempuan yang tinggi di parlemen maupun pemerintahan, seiring dengan tingginya indeks transparansi, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan kualitas pelayanan publik.

“Keberagaman perspektif dalam parlemen membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya, lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih representatif,” ujar Nurul.

Ia berharap putusan MK terkait keterwakilan perempuan dapat menjadi momentum untuk memperkuat partisipasi politik perempuan sekaligus mendorong terciptanya demokrasi yang lebih inklusif di Indonesia.