Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih berpihak pada korban. Ia menilai, pembaruan regulasi ini diperlukan agar negara tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.
Willy menjelaskan bahwa salah satu fokus utama RUU PSdK adalah penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga ke daerah. Selama ini, keterbatasan jangkauan LPSK pusat dinilai kerap membuat proses perlindungan korban berjalan lambat ketika terjadi kasus di wilayah daerah. Dengan adanya penguatan kelembagaan ini, respons perlindungan diharapkan menjadi lebih cepat dan efektif.
Selain itu, RUU ini juga menekankan penerapan pendekatan restorative justice yang berorientasi pada pemulihan korban. Willy menilai pendekatan tersebut selama ini belum sepenuhnya berpihak pada korban karena masih cenderung berfokus pada pelaku. “Restorative justice ke depan harus dimulai dari pengungkapan kebenaran terlebih dahulu, baru kemudian diikuti dengan pemenuhan hak-hak korban,” ujarnya.
RUU PSdK juga mengusung skema pendanaan melalui dana abadi korban dan dana bantuan korban untuk memastikan pemulihan dapat dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Selain itu, terdapat pengaturan pembentukan satuan tugas khusus untuk kondisi darurat, termasuk ancaman terhadap saksi dan korban, serta program partisipatif Sahabat Saksi dan Korban yang membuka ruang keterlibatan publik.
Willy menegaskan bahwa seluruh penguatan dalam RUU ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih adil dan humanis. “Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” tegasnya.
Rancangan ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
