Cucun: Draf RUU Perampasan Aset Belum Dirilis karena Masih Dirapikan

Cucun: Draf RUU Perampasan Aset Belum Dirilis karena Masih Dirapikan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa DPR RI belum mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset karena khawatir menimbulkan misinterpretasi di tengah masyarakat.

Menurut Cucun, penyusunan draf RUU Perampasan Aset masih dalam tahap perapian dan belum melalui proses pembahasan oleh tim perumus (timus) maupun tim sinkronisasi (timsin).

“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, DPR berencana mempublikasikan draf RUU tersebut bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik. Hal itu dilakukan karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru.

13 Jenis Tindak Pidana Diusulkan Masuk RUU

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset. Jenis tindak pidana tersebut mencakup korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman juga menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait kemungkinan masyarakat biasa terkena perampasan aset meskipun tidak berstatus sebagai pejabat. Ia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menerapkan asas persamaan di muka hukum.

Sementara itu, pimpinan DPR RI telah menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Mas Botok.