Hak Angket Gubernur Kaltim Diminta Jadi Pembelajaran bagi Pemimpin Daerah

Hak Angket Gubernur Kaltim Diminta Jadi Pembelajaran bagi Pemimpin Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.

Menurut Khozin, kepala daerah perlu meningkatkan sensitivitas terhadap berbagai persoalan publik dan lebih fokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.

“Kepala daerah baiknya fokus pada penguatan fiskal di daerahnya masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Khozin di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pembentukan Pansus Hak Angket terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 sudah terjadi dua kali. Selain terhadap Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, hak angket juga pernah digelar terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo.

Khozin menegaskan hak angket merupakan mekanisme pengawasan yang dimiliki DPRD untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan kepala daerah.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Untuk penyelidikan terhadap kebijakan Pemda Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Karena itu, Khozin meminta seluruh kepala daerah lebih optimal dalam menyelesaikan persoalan dasar masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga pembangunan infrastruktur.

Sebelumnya, aliansi massa sempat menggelar demonstrasi di DPRD Kalimantan Timur dan mendesak agar hak angket terhadap Rudy Mas’ud ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dalam aksi tersebut, demonstran menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni audit total kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta optimalisasi fungsi pengawasan DPRD.